1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
    1. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    2. Pelayanan Satu Data Indonesia;
    3. Pelayanan perlindungan data pribadi;
    4. Pengujian konsekuensi;
    5. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
    6. Pengembangan Sistem Informasi Publik;
    7. Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
    8. Pengelolaan akun media sosial;
    9. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
    10. Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
    11. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Related posts