1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
    1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
    2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
    3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
    4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
    5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    6. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
    7. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    8. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

Related posts