Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan
memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
Fungsi PPID
Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Pelayanan Satu Data Indonesia;
Pelayanan perlindungan data pribadi;
Pengujian konsekuensi;
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Pengembangan Sistem Informasi Publik;
Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
Pengelolaan akun media sosial;
Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.